Heboh!!...Nama Gusdur Dibawa-Bawa Dalam Persidangan Ahok. Sebenarnya Apa Yang Terjadi
Heboh!!...Nama Gusdur Dibawa-Bawa Dalam Persidangan Ahok. Sebenarnya Apa Yang Terjadi |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengizinkan siaran langsung sidang perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun siaran live hanya untuk agenda sidang yang bukan menyangkut materi pembuktian perkara.
"Persidangan perkara ini terbuka untuk umum dan diizinkan untuk live TV sepanjang bukan acara pembuktian. Jadi khusus pembuktian tetap terbuka tapi tidak bisa disiarkan televisi," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membuka sidang Ahok di gedung eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).
Sidang Ahok dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan batik cokelat, Ahok tampak meladeni sesi foto dengan menoleh ke arah kiri dan kanan bangku pengunjung sidang.
Ahok didakwa dalam kasus penistaan agama karena penyebutan surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia dikenai Pasal 156 a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.
Kasus Ahok diproses setelah Polri menerima 14 laporan pada awal Oktober 2016. Pada 16 November 2016, Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
"Persidangan perkara ini terbuka untuk umum dan diizinkan untuk live TV sepanjang bukan acara pembuktian. Jadi khusus pembuktian tetap terbuka tapi tidak bisa disiarkan televisi," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membuka sidang Ahok di gedung eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).
Sidang Ahok dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan batik cokelat, Ahok tampak meladeni sesi foto dengan menoleh ke arah kiri dan kanan bangku pengunjung sidang.
Ahok didakwa dalam kasus penistaan agama karena penyebutan surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia dikenai Pasal 156 a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.
Kasus Ahok diproses setelah Polri menerima 14 laporan pada awal Oktober 2016. Pada 16 November 2016, Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Dalam persidangan diatas kuasa hukum Ahok menyebut-nyebut nama Al Marhum Gus Dur atau KH Abdurrahman Wahid almarhum. Setelah ditelusuri ternyata kaitannya dengan orasi Gus Dur yang menyinggung soal orang-orang yang menggunakan ayat al-Qur'an untuk menjegal Ahok.
Dalam orasinya, Gus Dur terang-terangan mengatakan bahwa ayat al-Qur'an yang dijadikan dasar kala itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan Gubernur. Bahkan diawal orasinya Gus Dur mengatakan "kalau omongan orang tolol tidak usah didengarkan".
Berikut transkip daripada orasi KH. Abdurrahman Wahid tersebut:
***
Belum bisa baca al-Quran udah ngomongin al-Quran, berani koq. Lha iya. Jadi karena itu, mantap saja semuanya nyoblos Ahok. Peganglah ini, kalau omongan orang tolol nggak usah didengarkan. Betul?
Nah, ada yang mengatakan (tentang ayat), “Orang Kristen dan orang Yahudi tidak akan rela dengan kamu -- Nabi Muhammad -- sampai kamu ikut agama mereka.” Saya bilang ayat ini tidak ada urusannya dengan gubernur. Betul?
Kenapa? Karena kalau orang Kristen dan orang Yahudi tidak rela dengan kita, kita juga tidak rela dengan agamanya siapapun. Betul nggak? Apa ndak mau shalat di belakangnya orang Yahudi? Nggak mau! Shalat di belakangnya orang Kristen? Shalat di belakangnya orang Cina (yang beragama bukan Islam)? Nggak mau! Tapi kalau pemerintahan tidak apa-apa. Kita harus tahu dong di mana makainya ayat, jangan sembarangan aja.
Kita tidak perlu takut-takut, Anda semua harus bersama-sama memilih orang yang pandai untuk pemerintahan. Betul? Basuki/Ahok sudah membuktikan diri menjadi bupati yang baik di Belitung Timur. Di sana sekarang orang berobat nggak bayar. Bayar lima ribu rupiah untuk semua penyakit. Kenapa? Kenapa itu bisa? Karena jujur. Jadi dia gak ikut makan. Yang lain malah duit pengobatan itu ditilep. Nggak usah takut-takut! Saya datang dari Jakarta hanya sekali saja demi kebenaran.
Baiklah para hadirin-hadirat saya nggak usah panjang-panjang, saya udah nyampaikan tadi bahwa urusan politik itu tidak ada hubungannya dengan soal agama. Betul kan? Jadi nyoblos Ahok tidak berarti kita ikut agamanya dia. Kita pilih dia sebagai calon gubernur yang baik. Setuju?
Baik, saya rasa demikian saja. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Lihat Video :
Lihat Video :
Adapun lanjutan persidangan Ahok ini akan dilaksanakan selasa pekan depan tanggal 20 Desember 2016 untuk menanggapi nota pemberatan.
Post a Comment